Politik Identitas dalam Pemilu di Indonesia: Tinjauan Prinsip-Prinsip Fiqh Siyasah
Keywords:
Politik identitas, Pemilu, Fiqh Siyasah, Musyawarah, Keadilan, Persatuan, Demokrasi IslamAbstract
Fenomena politik identitas menjadi isu sentral dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia, terutama sejak era reformasi. Politik identitas merujuk pada strategi penggunaan atribut agama, etnis, atau kelompok sosial tertentu untuk meraih dukungan politik. Praktik ini kerap dimanfaatkan secara masif dalam momentum politik seperti Pilkada DKI Jakarta 2017, Pemilu Presiden 2019, hingga Pemilu 2024. Meskipun dapat membangun kedekatan emosional antara kandidat dan pemilih, politik identitas sering kali menimbulkan dampak negatif berupa polarisasi, diskriminasi, hingga konflik horizontal dalam masyarakat. Oleh karena itu, kajian ini penting dilakukan untuk memahami politik identitas dalam perspektif fiqh siyasah, yaitu cabang ilmu dalam Islam yang membahas tata kelola pemerintahan dan etika politik. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan studi pustaka. Penulis menelaah prinsip-prinsip utama dalam fiqh siyasah menurut ulama Muhammad Salim Awwa yang meliputi musyawarah (asy-syura), keadilan (al-adl), kebebasan, persamaan (al-musawah), dan amanah (tanggung jawab). Kelima prinsip tersebut menjadi kerangka etis untuk menganalisis fenomena politik identitas yang terjadi dalam proses pemilu. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan politik identitas secara eksploitatif bertentangan dengan nilai-nilai dasar fiqh siyasah. Politik semestinya menjadi sarana untuk mencapai kemaslahatan umum, bukan alat untuk memperkuat dominasi kelompok tertentu. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip fiqh siyasah, praktik politik dapat diarahkan menuju inklusivitas, keadilan, dan persatuan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat—baik pemilih, kandidat, maupun penyelenggara pemilu—untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai fiqh siyasah dalam rangka mewujudkan demokrasi yang sehat, bermartabat, dan berkeadilan dalam bingkai kebhinekaan Indonesia.