Urgensi Fikih Lingkungan di Indonesia
Keywords:
Fiqh Lingkungan, Islam, Krisis Ekologis, Maqashid Syariah, Etika Lingkungan, Khalifah, Hukum Islam, Pelestarian AlamAbstract
Krisis lingkungan hidup merupakan salah satu isu global yang terus berkembang, meliputi kerusakan ekosistem, pencemaran udara dan air, perubahan iklim, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Dalam konteks ini, hukum Islam memiliki potensi besar sebagai landasan etika dan hukum untuk merespons krisis tersebut. Artikel ini mengkaji bagaimana fiqh lingkungan—yakni cabang dari fiqh Islam yang membahas relasi manusia dengan alam—dapat memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menguraikan sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, Hadis, serta pendapat para ulama klasik dan kontemporer mengenai lingkungan hidup. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam secara eksplisit menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi dengan tanggung jawab menjaga dan memelihara alam. Konsep-konsep seperti tawazun (keseimbangan), islah (perbaikan), dan fasad (kerusakan) menjadi kunci dalam membangun kesadaran ekologis dalam ajaran Islam. Fiqh lingkungan hadir sebagai bentuk ijtihad kontemporer untuk merespons tantangan zaman modern, seperti limbah industri, eksploitasi sumber daya alam, dan perubahan iklim. Penulis menegaskan bahwa penerapan fiqh lingkungan dapat menjadi instrumen penting dalam membangun hukum positif yang ramah lingkungan, terutama di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim. Dengan memperkuat landasan teologis dan yuridis Islam mengenai lingkungan, diharapkan kesadaran kolektif umat Islam terhadap pentingnya menjaga alam semakin meningkat. Artikel ini merekomendasikan perlunya integrasi fiqh lingkungan dalam kurikulum pendidikan Islam dan kebijakan publik sebagai langkah strategis menuju pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan ekologis.