Sanksi Pidana terhadap Pengguna Narkoba Perspektif Fikih Jinayah
Keywords:
Narkoba, Fikih Jinayah, Hudud, Ta’zir, Sanksi PidanaAbstract
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan serius yang mengancam moral dan keselamatan masyarakat. Tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga memicu tindakan kriminal yang meluas di berbagai lapisan masyarakat. Dalam hukum Islam, penyalahgunaan narkoba dipandang setara dengan konsumsi khamar (minuman keras), karena sama-sama menimbulkan efek memabukkan. Artikel ini membahas sanksi pidana bagi pengguna narkoba menurut perspektif fikih jinayah. Melalui metode penelitian normatif, penulis mengkaji hukum positif di Indonesia serta literatur fikih sebagai bahan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fikih jinayah, pengguna narkoba dapat dikenakan sanksi hudud maupun ta’zir, tergantung pada bentuk dan dampak perbuatannya. Penerapan sanksi tersebut bertujuan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjaga kemaslahatan masyarakat dan menegakkan nilai-nilai moral Islam.